BARRU - Perkara perdata atas gugatan Wakil Ketua I DPRD Barru H. Kamil Ruddin terhadap tergugat Ketua DPP Golkar bersama Ketua DPD Golkar Sulsel, Ketua DPD Golkar Barru dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru memasuki sidang pembacaan putusan, diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Barru, pada Kamis Kemarin 16 November 2023.
Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD H. Kamil Ruddin Kartono Karim bersama Muhammad Iskandar menjelaskan bahwa isi putusan perkara perdata khusus no. 14/pdt.sus/parpol/2023/PN.Bar, bukan "ditolak" akan tetapi "Tidak Dapat Diterima".
"Arti bunyi putusan ini mempunyai makna yg berbeda, "ditolak" artinya materi perkara diperiksa dan diputus sementara "tidak dapat diterima" artinya ada proses yg mesti dilewati terlebih dahulu sebelum gugatan ini diajukan ke PN, jadi utk perkara ini menurut Majelis Hakim perlu diperiksa lebih dahulu di Mahkamah partai golkar sebelum diajukan ke PN", kata Kartono dalam keterangannya, pada Jumat (17/11/2023).
Jadi penjelasan yang menyatakan gugatan Penggugat "ditolak" kata Kartono, itu merupakan penjelasan yang menyesatkan dan sangat luar biasa karena yang seharusnya lebih faham ketimbang orang awam.
"Kami sedang mempelajari secara seksama isi putusan ini guna menentukan sikap, "Mengulang gugatan di PN Barru" ataukah kami "menyatakan kasasi ke MA". Kesimpulannya, perkara Pak Kamil Ruddin masih dalam proses mencari keadilan sehingga proses pergantian antar waktu pimpinan di DPRD Barru masih harus menunggu putusan yang inkracht", pungkas Kartono.
(Ahkam)